#Menurut bahasa, jual beli adalah menukar sesuatu dengan sesuatu, atau barang dengan barang.
#Menurut syari'at islam, jual beli artinya Penukaran barang dengan uang sebagai alat tukar yang sah antara penjual dengan pembeli dengan cara tertentu yang telah disepakati.
#Jadi ada 2 pihak yang terlibat dalam jual beli, yaitu penjual dan pembeli.
#Jual beli hukumnya mubah (boleh), bahkan dianjurkan dalam islam. Karena dalam jual beli ada unsur saling membantu dan saling menolong.
#Rukun jual beli
1. Penjual
2. Pembeli
3. Barang yang dijual
4. Harga
5. Ijab kabul
Comments