Didalam kewajiban kita dalam melaksanakan ibadah ada banyak hal yang harus kita perhatikan. Seperti misalnya jika kita akan melakukan ibadah shalat tentu kita di tuntut untuk mengetahui hal apa saja yang menjadi syarat diterima dan tidaknya shalat kita. Kita dituntut untuk mengetahui semua syarat syah nya shalat sampai hal-hal yang membatalkan shalat. Seperti contoh kita tidak mengetahui hal-hal yang membatalkan shalat. Jangan sampai kita sedang shalat padahal shalat kita batal karena melakukan salah satu hal yang membatalkan shalat. Karena kita tidak mengetahui akibatnya kita terus melakukan shalat dalam keadaan shalat kita sudah batal.
Berikut adalah hal-hal yang membatalkan shalat:
1. Hadas
Seseorang yang sedang melakukan shalat namun tiba-tiba musholli (orang yang shalat) kentut atau buang air kecil walaupun setetes, maka si musholli wajib meninggalkan shalat nya kemudian berwudhu dan mengulangi shalatnya kembali.
2. Kejatuhan najis
Yang dimaksud najis disini adalah najis yang tidak di ma'fu atau dimaafkan. Baik itu najis jatuh dipakaiannya. Semisal ketika musholli sedang sholat tiba-tiba ada bangkai nyamuk tepat hinggap dipakaian si musholli, maka jalan keluar bagi si musholli adalah menyingkirkan bangkai nyamuk tersebut dari pakaiannya, sekiranya lamanya bangkai tersebut dipakaian belum sampai pada ukuran lamanya tumakninah. Apabila najis tersebut termasuk najis yang ma'fu semisal setetes darah sedikit maka najis tersebut termaafkan dan tidak membatalkan shalat.
3. Terbuka aurat
Terbukanya aurat atau bagian tubuh yang wajib ditutupi ketika dalam keadaan shalat selama ukuran tumakninah dalam shalat maka akan membatalkan shalat meskipun dalam keadaan gelap atau sepi. Akan tetapi jika terbuka aurat tersebut segera ditutup selama belum mencapai Tumakninah dalam shalat maka tidak membatalkan shalat.
4. Berkata-kata dalam shalat dengan sengaja
Mengucapkan dua huruf secara berturut-turut meskipun tidak memberi arti (seperti huruf عن ) atau satu huruf yang memberi arti seperti huruf ش، في، ع، ق dapat membatalkan shalat karena huruf-huruf tersebut memberi arti.
5. Melakukan perkara yang membatalkan puasa.
Melakukan perkara yang membatalkan puasa ketika sedang shalat bisa membatalkan shalat karena perbuatan tersebut merupakan mempermainkan shalat. Seperti contoh musholli memasukkan kayu atau selainnya walaupun tidak masuk kedalam perut.
6. Lupa makan banyak.
Selanjutnya adalah makan banyak meskipun musholli lupa kalau ia sedang dalam shalat atau ia bodoh yang dimakdzurkan (udzur) seperti baru mengetahui tentang islam atau jauh dari ulama atau ia dipaksa. Namun jika musholli makan sedikit disertai lupa dan tidak mengetahui keharamannya maka shalat nya tidak batal .
7. Bergerak 3 kali secara berturut-turut.
Ketika musholli melakukan gerakan sebanyak 3 kali dan secara yakin maka shalatnya dihukum batal meskipun anggota badan yang bergerak tersebut berbeda-beda. Seperti contoh musholli menggerakkan tangannya kemudian kakinya kemudian kepalanya sebanyak satu kali mkaa sudah mencukupi untuk merusak shalatnya. Baik itu disengaja ataupun lupa. Bergerak 3 kli secara berturut-turut dapat membatalkan shalat karena dianggap main-main. Akan tetapi jika bergerak tersebut dikarenakan udzur seperti seseorang memiliki penyakit kulit seperti kudis dan mengharuskan untuk menggaruk nya maka shalatnya tidak batal. Bagaimana jika bergerak 2 kali maka tidak membatalkan shalat selama tidak ada niat main main.
8. Melompat parah
Perkara yang dapat membatalkan shalat berikutnya adalah melompat parah, karena perbuatan tersebut dapat memutus rangkaian shalat .
9. Memukul keras
Diurutan nomor sembilan adalah musholli memukul keras karena dapat mengakibatkan pergerakan pergerakan saat sedang shalat.
10. Menambah rukun fi'il secara sengaja.
Yang ke sepuluh adalah menambah rukun fi'il (rukun shalat yang termasuk perbuatan) secara sengaja. Perkara yang merusak shalat berikutnya adalah menambah rukun fi'il secara sengaja meskipun tidak sampai batas tumakninah. Seperti contoh musholli yang harusnya shalat empat raka'at karena lupa ia berdiri kembali untuk menambah satu raka'at lagi, seharusnya sudah selesai, maka dalam keadaan seperti itu shalatnya dihukum batal.
11. Mendahului imam dengan dua rukun fi'il
Dalam kasus ini mendahului imam dengan dua rukun fi'il ataupun tertinggal sama sama membatalkan shalat. Contohnya makmum mendahului imam untuk rukuk, kemudian pada saat imam rukuk, makmum melakukan i'tidal, maka dengan melakukan i'tidal tersebut, shalat makmum jadi batal. Kecuali melewati satu kali. Meskipun hukumnya haram.
12. Berniat memutus shalat.
Dalam kasus ini misalnya ditengah shalat tiba-tiba musholli berniat untuk memutus shalat diraka'at berikutnya, maka ketika sampai pada raka'at berikutnya shalatnya dihukum batal.
13. Mentaqliq memutus shalat dengan sesuatu.
Perkara yang merusak shalat berikutnya adalah mentakliq memutus shalat dengan sesuatu meski sesuatu tersebut belum terjadi. Semisal sebelum shalat musholli berniat: jika si fulan datang mencariku maka aku akan membatalkan shalat, kemudian perkataannya tepat sifulan datang ketika musholli sedang berada di tengah-tengah shalat, makaseketika itu pula shalatnya batal.
14. Taroddud tentang memutus shalat.
Perkara yang merusak shalat berikutnya adalah taroddud atau ragu-ragu tentang apakah musholli memutus shalat atau tidak. Adapun pengertian taroddud adalah munculnya keraguan dalam shalat.
Wallohu a'lam bish showaab.
Penulis: Rudi Guna
Alamat: Kp. Poronggol Limbangan Garut
Sumber: kitab klasik safinah karangan imam syafi'i
Comments