RUKUN NIKAH YANG TERKADANG SALAH DIPAHAMI


RUKUN NIKAH YANG TERKADANG SALAH DIPAHAMI

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Sahabat beriman, pernikahan merupakan suatu ibadah yang panjang bagi setiap pelakunya. Pernikahan juga merupakan sebuah ibadah yang membuat bahagia. Pernikahan juga merupakan sebuah impian setiap insan. Berbahagialah bagi mereka yang sudah menemukan separuh dari agamanya. Seperti yang disabdakan Rasulullah SAW:

اذا تزوج العبد فقد كمل نصف الدين فليتق الله في النصف الباقي

Artinya: Jika seseorang menikah maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertaqwalah pada Allah pada separuh yang lainnya. (HR. Al-Baihaqi) 

Namun, bagi sebagian yang masih sulit untuk mendapatkan pasangan pasti akan merasa sedih karena merasa belum bisa menyempurnakan separuh dari agamanya. Entah karena faktor belum ada pasangan, biaya atau lain sebagainya. Terkadang pula tak sedikit diantara mereka yang masih keliru dalam memahami syarat-syarat yang ada dalam pernikahan dan akibatnya menimbulkan kesalahpahaman dan menganggap bahwa pernikahan itu sesuatu yang sangat memberatkan.

Namun tahukah sahabat, bahwa sesungguhnya syarat-syarat nikah itu tak seperti yang sahabat bayangkan sekarang. Untuk lebih jelasnya yuk simak pemaparannya berikut ini:

RUKUN NIKAH

1. Calon mempelai pria

Rukun yang pertama didalam sebuah pernikahan adalah calon pengantin pria. Calon pengantin pria ini wajib hadir di acara pernikahan. 

2. Calon mempelai wanita

Calon mempelai wanita juga termasuk kedalam rukun nikah. 

3. Wali

Akad nikah hukumnya tidak sah kecuali disertai dengan wali yang adil. Diantara syarat-syatat menjadi wali adalah:

  1. Islam, syarat wali nikah harus beragama Islam
  2. Baligh, anak kecil tidak sah jadi wali nikah
  3. Berakal, orang gila atau orang bodoh tidak sah menjadi wali nikah
  4. Merdeka, 
  5. Laki-laki, perempuan tidak sah menjadi wali, termasuk khunsa. 
4. Ijab qabul

Ijab qabul ini menjadi wajib hukumnya pada saat acara pernikahan berlangsung. Kalimat ijab dan qabul wajib bersambung pada saat dilafalkan. 

5. Saksi

Rukun nikah yang terakhir adalah adanya saksi. Saksi yang dibutuhkan dalam pernikahan adalah dua orang saksi. Kedua saksi nikah ini diharuskan adalah orang yang ahli dalam hukum fikih karena menyangkut keabsahan pernikahan tersebut. Orang yang ahli ilmu fiqih akan lebih mengetahui pernikahannya yang sah atau yang tidak sah. Jangan sampai pernikahan yang berlangsung hakikatnya tidak sah, lalu karena saksi adalah orang bodoh maka pernikahan tersebut disahkan. Jika sudah seperti itu maka yang terjadi adalah perzinaan seumur hidup. Na'udzubillah min dzalik. Maka seyogyanya sahabat beriman harus lebih memperhatikan saksi dalam pernikahan. Jangan sampai kita ikut-ikutan trend semisal mencarikan saksi orang yang terpandang terkenal padahal sesungguhnya orang itu bodoh dalam ilmu fiqih. 

Demikianlah sahabat beriman beberapa hal dalam Rukun nikah yang terkadang tidak kita pahami. Semoga kita bisa lebih bijak dalam memahami permasalahan. 

Wallahu a'lam bish showab

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 


Penulis: Rudi Guna
Sumber: Kitab Klasik/Kitab Kuning

Comments