RUKUN NIKAH YANG TERKADANG SALAH DIPAHAMI
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sahabat beriman, pernikahan merupakan suatu ibadah yang panjang bagi setiap pelakunya. Pernikahan juga merupakan sebuah ibadah yang membuat bahagia. Pernikahan juga merupakan sebuah impian setiap insan. Berbahagialah bagi mereka yang sudah menemukan separuh dari agamanya. Seperti yang disabdakan Rasulullah SAW:
اذا تزوج العبد فقد كمل نصف الدين فليتق الله في النصف الباقي
Artinya: Jika seseorang menikah maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertaqwalah pada Allah pada separuh yang lainnya. (HR. Al-Baihaqi)
Namun, bagi sebagian yang masih sulit untuk mendapatkan pasangan pasti akan merasa sedih karena merasa belum bisa menyempurnakan separuh dari agamanya. Entah karena faktor belum ada pasangan, biaya atau lain sebagainya. Terkadang pula tak sedikit diantara mereka yang masih keliru dalam memahami syarat-syarat yang ada dalam pernikahan dan akibatnya menimbulkan kesalahpahaman dan menganggap bahwa pernikahan itu sesuatu yang sangat memberatkan.
Namun tahukah sahabat, bahwa sesungguhnya syarat-syarat nikah itu tak seperti yang sahabat bayangkan sekarang. Untuk lebih jelasnya yuk simak pemaparannya berikut ini:
RUKUN NIKAH
1. Calon mempelai pria
Rukun yang pertama didalam sebuah pernikahan adalah calon pengantin pria. Calon pengantin pria ini wajib hadir di acara pernikahan.
2. Calon mempelai wanita
Calon mempelai wanita juga termasuk kedalam rukun nikah.
3. Wali
Akad nikah hukumnya tidak sah kecuali disertai dengan wali yang adil. Diantara syarat-syatat menjadi wali adalah:
- Islam, syarat wali nikah harus beragama Islam
- Baligh, anak kecil tidak sah jadi wali nikah
- Berakal, orang gila atau orang bodoh tidak sah menjadi wali nikah
- Merdeka,
- Laki-laki, perempuan tidak sah menjadi wali, termasuk khunsa.
Penulis: Rudi Guna
Comments